Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, mengenai kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi. Merespon hal tersebut, Honda menyediakan fasilitas uji emisi di 23 dealer resmi Honda di DKI Jakarta. Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala, dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Pemilik mobil Honda yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di dealer resmi Honda, ada pilihan skema biaya uji emisi. Pertama, biaya uji emisi Rp 50.000, berlaku bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala, dalam periode satu tahun terakhir di dealer resmi Honda yang berbeda dengan dealer dimana akan dilakukan uji emisi. Kedua, biaya uji emisi Rp 150.000, bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di dealer resmi Honda manapun dalam periode 1 tahun terakhir.
Layanan uji emisi ini dapat dimanfaatkan konsumen Honda dengan syarat dan ketentuan berlaku. Service Assistant General Manager PT Honda Prospect Motor, Denny M Tamira mengatakan bahwa dengan tersedianya fasilitas uji emisi di dealer resmi Honda, pihaknya berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala. "Dengan layanan ini kami harap mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan," ungkap Denny, Senin (25/1/2021).
Seluruh dealer resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih. Layanan uji emisi ini bisa dimanfaatkan melalui fitur booking pada aplikasi Honda e Care.
More Stories
Keunggulan Mobil SUV yang Merupakan Merek Toyota Raize
Jangan Asal Pilih! Begini Cara Memilih Cover Mobil yang Tepat
Kami Masih Siapkan Infrastrukturnya Soal Layanan Uji Emisi DFSK