Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta harus lulus uji emisi gas buang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Sebagai Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan DFSK di Indonesia, PT Sokonindo Automobile menyebut bahwa pihaknya masih menyiapkan infrastruktur uji emisi.
Mengenai besaran biaya untuk uji emisi gas buang di bengkel resmi pun, DFSK masih belum mengungkapnya lebih detail. Namun, PT Sokonindo Automobile akan segera mengumumkan informasi terkait layanan dan harga uji emisi di bengkel resmi DFSK. "Apabila sudah ada datanya, segera kami informasikan," jelas Achmad Rofiqi.
More Stories
Keunggulan Mobil SUV yang Merupakan Merek Toyota Raize
Jangan Asal Pilih! Begini Cara Memilih Cover Mobil yang Tepat
Biaya dari Rp 50.000 Honda Buka Layanan Uji Emisi Kendaraan di 23 Dealer